Hukum Suami Melihat-lihat Hp Istri Dan Sebaliknya

1 menit baca
Hukum Suami Melihat-lihat Hp Istri Dan Sebaliknya
Hukum Suami Melihat-lihat Hp Istri Dan Sebaliknya

Pertanyaan

Apakah boleh bagi seorang suami melihat-lihat perangkat pribadi milik istrinya seperti HP atau komputer untuk memeriksa apa yang dilihat dan dikirim oleh istrinya. Dan sebaliknya apakah boleh seorang istri melihat-lihat perangkat pribadi suaminya dengan tujuan yang sama?

Jawaban

Tidak diragukan lagi bahwa ini wajib bagi seorang suami karena dia adalah pemimpin bagi istrinya. Sehingga dia punya hak untuk mengawasi istrinya dan jika terjadi sesuatu (yang tidak diinginkan) dia pun berhak untuk melarang istrinya memakai hp atau yang semisalnya agar dia tidak berinteraksi dengannya. Maka ini bagus, dan jika suami tidak kuasa untuk melarang penggunaan hp (secara total), maka paling tidaknya dia berusaha untuk mengawasi dan mengontrolnya.

Ya, demikian pula boleh seorang istri untuk melakukannya terhadap suami. Jika dalam rangka mengingkari kemungkaran, maka boleh seorang istri untuk melakukannya. Masing-masing pihak wajib atas yang lain, karena ini termasuk upaya untuk menghilangkan kemungkaran.

Narasumber: Syaikh Shalih al-Fauzan حفظه الله
Rujukan: Fatawa al-Fauzan

Abu Hanan Faozi

“Barang siapa yang keluar (rumah) untuk mencari ilmu maka dia termasuk orang yang berada di jalan Allah sampai dia pulang.” HR. At-Tirmidzi)

Lainnya

  • Apabila seseorang mempunyai tanggungan hutang, maka tidak wajib baginya menunaikan ibadah haji. Sehingga apabila bukan merupakan suatu kewajiban, maka...
  • Jika yang dimaksud adalah merukyah orang yang sakit dengan al-Qur’an, maka boleh bahkan dianjurkan. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu...
  • Orang-orang Habasyah (Ethiopia) saat itu bermain di masjid dalam rangka untuk melakukan jihad dan mereka berlatih dengan menggunakan pedang...
  • Ya benar, shalatnya batal disebabkan perbuatan tersebut. Karena apabila ia merundukkan badannya sampai batasan ruku’ berarti ia telah menambah...
  • Hendaknya tidak melakukan akad pernikahan berupa ijab, qabul, dan perwakilan melalui percakapan telepon. Demi merealisasikan maksud dan tujuan syariat...
  • Apabila selang waktunya dekat cukup dengan mengulangi anggota wudhu (yang terlupakan) kemudian melanjutkan anggota wudhu setelahnya. Adapun jika selang...

Kirim Pertanyaan