Hukum Takziyahnya Orang Kafir & Berkumpul Di Rumah Duka

2 menit baca
Hukum Takziyahnya Orang Kafir & Berkumpul Di Rumah Duka
Hukum Takziyahnya Orang Kafir & Berkumpul Di Rumah Duka

Pertanyaan

Salah satu angkatan militer Saudi Arabia menjalin hubungan kerjasama dengan Amerika. Suatu ketika salah seorang personil angkatan bersenjata tersebut meninggal. Maka ketika masa takziyah datanglah orang Amerika dan mereka berkata, 'Kami ingin pergi untuk memberikan hiburan kepada orang tua tentara yang meninggal itu,' apakah hal ini diperbolehkan?

Jawaban

Boleh melakukan takziyah kepada orang yang tertimpa musibah. Sama saja pelaku takziyahnya adalah muslim atau kafir.

Akan tetapi berkumpul di rumah untuk menyambut para pentakziyah adalah bid’ah yang belum pernah dilakukan pada zaman Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan shahabatnya. Namun hendaknya ditutup pintu rumah yang keluarga mereka meninggal. Siapa saja menjumpai mereka (keluarga mayit) di pasar, masjid dan melihat mereka sedang tertimpa musibah, maka hendaknya melakukan takziyah kepada mereka.

Karena maksud tujuan takziyah bukan untuk memberikan ucapan selamat. Namun takziyah bertujuan untuk memberi dukungan kepada seseorang agar bersabar. Oleh karenanya dahulu Nabi shallallahu alaihi wa sallam menolak utusan putrinya yang diutus untuk memberitakan kepada beliau tentang cucu beliau yang sedang sekarat.

Maka Rasul shallallahu alaihi wa sallam menolak permintaan utusan tersebut seraya mengatakan kepadanya, “Suruh dia bersabar dan mengharap pahala, karena sesungguhnya milik Allah apa yang Dia ambil dan apa yang Dia beri dan segala sesuatu di sisi-Nya ada batasan waktu yang telah ditetapkan.’

Beliau pun tidak pergi untuk berta’ziyah kepada putrinya. Hingga akhirnya putri beliau benar-benar memohon kepada sang ayahanda agar datang. Bukan dalam rangka untuk bertakziyah namun mendatangi anak kecil tersebut yang sedang kritis.

Tidak dikenal pada zaman shahabat ada keluarga mayit yang berkumpul untuk menyambut para pentakziyah. Bahkan dahulu mereka berkeyakinan bahwa membuat makanan di rumah keluarga mayit dan berkumpul di rumah tersebut termasuk perbuatan niyahah (meratapi mayit). Padahal niyahah termasuk dosa besar karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam melaknat pelaku niyahah dan beliau bersabda,

النَّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا، تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ، وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ

“Wanita yang melakukan niyahah apabila tidak bertaubat sebelum meninggalnya, maka kelak di hari kiamat dia akan dibangkitkan dengan memakai pakaian dari tembaga dan pakaian dari kudis.”

Kita berlindung kepada Allah Ta’ala darinya.

Oleh karena itu, kami menasehatkan kepada saudara-saudara kami kaum muslimin agar tidak melakukan perkumpulan seperti ini yang bukan sebuah kebaikan bahkan keburukan bagi mereka.

Narasumber: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله
Rujukan: Silsilah Al-Liqaa al-Bab al-Maftuh 1

Abu Hanan Faozi

“Barang siapa yang keluar (rumah) untuk mencari ilmu maka dia termasuk orang yang berada di jalan Allah sampai dia pulang.” HR. At-Tirmidzi)

Lainnya

Kirim Pertanyaan