Hukum Lupa Membasuh Salah Satu Anggota Wudhu |
Pertanyaan
Apa hukum seseorang yang lupa membasuh salah satu anggota wudhu, entah itu anggota yang wajib ataupun yang sunnah, apakah dia cukup mengulangi anggota wudhu yang terlupakan saja ataukah mengulangi membasuh semua anggota wudhu ?
Jawaban
Apabila selang waktunya dekat cukup dengan mengulangi anggota wudhu (yang terlupakan) kemudian melanjutkan anggota wudhu setelahnya.
Adapun jika selang waktunya sudah lama maka harus mengulangi kembali wudhu dari awal seluruhnya.
Seandainya ada seseorang yang lupa mencuci tangan kirinya ketika wudhu misalnya, kemudian dirinya sadar ketika hendak mengusap kepalanya, atau ketika hendak mencuci kedua kakinya maka dia mengulangi mencuci tangan kirinya, baru kemudian dia mengusap kepalanya, lalu melanjutkan anggota wudhu setelahnya secara berurutan kemudian mencuci kedua kakinya dan demikian seterusnya.
Adapun apabila selang waktunya sudah lama, maka harus mengulangi kembali wudhu dari awal seluruhnya.
Narasumber: Syaikh Abdulaziz bin Baz رحمه الله
Rujukan: Situs Resmi Syaikh bin Baz