Fiqih

Isbal Hukumnya Haram

Al-‘Allamah ath-Thurthusyi rahimahullah menyatakan, وإسبالُ الثَّوبِ تحت الكَعبَينِ شائعٌ في بلاد الإسلام ، وهو حرامٌ لا يجوز . “Isbalnya...

Akibat Menyia-nyiakan Hukum Allah ﷻ

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan, وكل بلاد تضيع فيها الشريعة ولا تُقام فيها حدود الله يكثر فيها...

Hukum Makan Kadal

“Nampaknya kadal (pasir) termasuk golongan hasyarat (serangga) yang haram (dimakan). Karena binatang tersebut termasuk hewan yang menjijikkan. Dan kadal...
Ada pertanyaan ?Silahkan menghubungi kami via WhatsApp
Assalamu'alaikum, ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...