Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Tajwid

1 menit baca
Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Tajwid
Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Tajwid

Pertanyaan

Berasal dari seorang pengajar di sekolah tahfidz al-qur'an al-karim, apakah dia berdosa ketika mengajar al-qur'an tanpa adanya perealisasian terhadap makhorijul huruf (tempat keluarnya huruf) dan tanpa mempraktekkan ilmu tajwid dengan semua hukum-hukumnya kepada para murid ?

Jawaban

Tidak ada dosa pada perkara ini, membaca alquran dengan tajwid tidaklah wajib selama seseorang menegakkan huruf-hurufnya yang dhommah, fathah, kasrah, dan sukun. Maka sesungguhnya tajwid tidaklah (digunakan) melainkan hanya untuk memperbagus bacaan saja.

Jika seseorang memungkinkan untuk menggunakan (tajwid) maka ini bagus, dan apabila tidak memungkinkan maka tidak ada dosa atasnya.

Misalnya, seseorang membaca pada firman Allah

فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ

Fa mayya’mal mitsqala

Bacaan ini hukumnya idgham bighunnah

Dan kalau seandainya dia membaca

فـمنْ يعمل

Fa man ya’mal

Maka tidak ada dosa baginya, dikarenakan dia tidak merubah(maknanya).

Dan jika seseorang membaca

وَمَا لَهُمْ مِنْ دُونِهِ مِنْ وَالٍ

Wa ma lahum min dunihi miwwal

Ini juga dibaca dengan idgham bighunnah

Dan kalau dibaca

منْ وال

min wal

Dia tidak berdosa

Maka sesungguhnya membaca (al-qur’an) dengan tajwid hanyalah untuk memperbagus bacaan dan bukan sesuatu yang wajib.

Adapun berdalam-dalam pada perkara ini dan memberat-beratkan diri, maka termasuk perkara yang terlarang. Dikarenakan Nabi -Shallahu ‘alaihi wasallam- telah bersabda :

“Celakalah orang-orang yang berlebih-lebihan”. Beliau mengucapkannya 3 kali

Narasumber: Syaikh al-Utsaimin رحمه الله
Rujukan: al-Liqaa' asy-Syahri / 49

Abu Ammar Ahmad

“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia berkata yang baik atau diam.” (HR. Bukhari)

Lainnya

  • Dia tidak boleh memakai mobil tersebut tanpa izin perusahaan, tidak boleh menggunakannya tanpa izin perusahaan. Karena mobil itu adalah...
  • Apabila seseorang mempunyai tanggungan hutang, maka tidak wajib baginya menunaikan ibadah haji. Sehingga apabila bukan merupakan suatu kewajiban, maka...
  • Setiap pakaian yang terdapat padanya isyarat kepada yang haram, maka haram untuk memakainya Pakaian yang ada gambar makhluk bernyawanya...
  • Tepuk tangan dalam perayaan-perayaan merupakan perbuatan jahiliyah dan paling tidak hukumnya adalah makruh. Namun nampaknya dalil menunjukkan bahwa hukumnya...
  • Menjalin jari jemari bagi seseorang yang pergi ke masjid, atau sedang duduk di masjid ketika menunggu shalat, atau ketika...
  • Waktunya mulai dari setelah salat Isya dan berakhir dengan terbitnya fajar. Inilah (waktu) shalat tahajud. Apabila kaum muslimin selesai...

Kirim Pertanyaan