Hukum Lupa Membasuh Salah Satu Anggota Wudhu

1 menit baca
Hukum Lupa Membasuh Salah Satu Anggota Wudhu
Hukum Lupa Membasuh Salah Satu Anggota Wudhu

Pertanyaan

Apa hukum seseorang yang lupa membasuh salah satu anggota wudhu, entah itu anggota yang wajib ataupun yang sunnah, apakah dia cukup mengulangi anggota wudhu yang terlupakan saja ataukah mengulangi membasuh semua anggota wudhu ?

Jawaban

Apabila selang waktunya dekat cukup dengan mengulangi anggota wudhu (yang terlupakan) kemudian melanjutkan anggota wudhu setelahnya.

Adapun jika selang waktunya sudah lama maka harus mengulangi kembali wudhu dari awal seluruhnya.

Seandainya ada seseorang yang lupa mencuci tangan kirinya ketika wudhu misalnya, kemudian dirinya sadar ketika hendak mengusap kepalanya, atau ketika hendak mencuci kedua kakinya maka dia mengulangi mencuci tangan kirinya, baru kemudian dia mengusap kepalanya, lalu melanjutkan anggota wudhu setelahnya secara berurutan kemudian mencuci kedua kakinya dan demikian seterusnya.

Adapun apabila selang waktunya sudah lama, maka harus mengulangi kembali wudhu dari awal seluruhnya.

Narasumber: Syaikh Abdulaziz bin Baz رحمه الله
Rujukan: Situs Resmi Syaikh bin Baz

Abu Ammar Ahmad

“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia berkata yang baik atau diam.” (HR. Bukhari)

Lainnya

  • Hal tersebut boleh namun makruh hukumnya tidur sendirian. Karena barangkali dia butuh sesuatu namun tidak ada seorangpun yang bisa...
  • Tidak diragukan lagi bahwa Iblis adalah nenek moyangnya syaithan. Berdasarkan firman-Nya, وخلق الجان من مارج من نار “Dan Dia...
  • Benar, sholat ini disunnahkan berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ “semoga Allah merahmati seseorang yang sholat 4 rakaat sebelum sholat Ashar”...
  • Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda إني نهيت أن اقرأ القرآن راكعاً أو ساجداً “Sungguh aku dilarang untuk...
  • Tidak ada tuntunannya dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam tentang doa di tengah pelaksanaan wudhu baik ketika mencuci anggota...
  • Adapun berkenaan dengan membuka wajah mayit jika telah diletakkan di liang lahat, maka hal ini pernah dilakukan oleh sebagian...

Kirim Pertanyaan