Hukum Mengebiri Hewan

1 menit baca
Hukum Mengebiri Hewan
Hukum Mengebiri Hewan

Pertanyaan

Apa hukumnya mengebiri hewan jantan? Apakah pelakunya berdosa?

Jawaban

Mengebiri hewan, jika hal itu lebih bermanfaat dan baik, maka tidak mengapa.
Ini merupakan suatu hal yang telah dikenal, bahkan Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah berkurban dengan dua domba yang dikebiri. Karena dagingnya menjadi lebih enak dan disukai manusia, sehingga tidak masalah.
Akan tetapi proses pengebirian tersebut dilakukan tanpa adanya penyiksaan terhadap hewan. Yaitu dengan cara yang cepat dan tepat. Maka ini hanya bisa dilakukan orang spesial yang mengetahui bagaimana cara pengebirian tersebut.

Narasumber: Syaikh Shalih al-Fauzan حفظه الله
Rujukan: Fatawa al-Haram al-Makki bab Ahkamus Shoid

Abu Hanan Faozi

“Barang siapa yang keluar (rumah) untuk mencari ilmu maka dia termasuk orang yang berada di jalan Allah sampai dia pulang.” HR. At-Tirmidzi)

Lainnya

  • Hendaknya tidak melakukan akad pernikahan berupa ijab, qabul, dan perwakilan melalui percakapan telepon. Demi merealisasikan maksud dan tujuan syariat...
  • Nabi shallallahu alaihi telah memerintahkan untuk membunuh cicak. Beliau memberitakan bahwa dahulu cicak meniup-niup api yang membakar nabi Ibrahim....
  • Benar, sholat ini disunnahkan berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ “semoga Allah merahmati seseorang yang sholat 4 rakaat sebelum sholat Ashar”...
  • Memakai jam di tangan kanan tidak mengapa dan hal tersebut tidak memiliki keutamaan. Seseorang diberi pilihan untuk memakai jamnya...
  • Setiap pakaian yang terdapat padanya isyarat kepada yang haram, maka haram untuk memakainya Pakaian yang ada gambar makhluk bernyawanya...
  • Apabila kesalahannya ringan sehingga tidak merubah makna, maka hal tersebut tidak membahayakan (keabsahan shalat). Namun jika kesalahannya sampai merubah...

Kirim Pertanyaan