Hukum Menyimpan Album Foto Kenangan

1 menit baca
Hukum Menyimpan Album Foto Kenangan
Hukum Menyimpan Album Foto Kenangan

Pertanyaan

Bagaimana pendapat anda tentang menyimpan album foto (makhluk bernyawa). Apakah gambar tersebut dapat menghalangi masuknya malaikat ke rumah?

Jawaban

Gambar album semacam ini yang disimpan untuk kenang-kenangan sebagaimana mereka sampaikan, kami memandang bahwa menyimpan gambar-gambar tersebut adalah perbuatan yang diharamkan. Apalagi gambar orang-orang yang telah meninggal.

Sehingga kewajiban kita adalah membakar dan membuangnya karena gambar tersebut adalah gambar yang hakiki. Sungguh para malaikat enggan masuk ke rumah yang ada gambar makhluk bernyawa di dalamnya. Dan pemberitaan Nabi shallallahu alaihi wa sallam tentang keengganan para malaikat untuk masuk ke rumah tersebut menunjukkan diharamkannya menyimpan gambar makhluk bernyawa.

Narasumber: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله
Rujukan: Silsilah Fatawa Nur 'alad Darb. Kaset nomor 331

Abu Hanan Faozi

“Barang siapa yang keluar (rumah) untuk mencari ilmu maka dia termasuk orang yang berada di jalan Allah sampai dia pulang.” HR. At-Tirmidzi)

Lainnya

  • Harta warisan tersebut halal untuk ahli waris. Meskipun dahulu orang yang mewariskan harta itu mendapatkannya dengan cara yang haram....
  • Apabila selang waktunya dekat cukup dengan mengulangi anggota wudhu (yang terlupakan) kemudian melanjutkan anggota wudhu setelahnya. Adapun jika selang...
  • Orang-orang Habasyah (Ethiopia) saat itu bermain di masjid dalam rangka untuk melakukan jihad dan mereka berlatih dengan menggunakan pedang...
  • Pendapat yang terkuat menurutku adalah bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu. Kecuali apabila diiringi dengan syahwat, maka dapat membatalkan...
  • Mengebiri hewan, jika hal itu lebih bermanfaat dan baik, maka tidak mengapa. Ini merupakan suatu hal yang telah dikenal,...
  • “Nampaknya kadal (pasir) termasuk golongan hasyarat (serangga) yang haram (dimakan). Karena binatang tersebut termasuk hewan yang menjijikkan. Dan kadal...

Kirim Pertanyaan