Hukum Bekerja Dengan Orang Non Muslim |
Pertanyaan
Bagaimana hukumnya bekerja dengan orang-orang kafir?
Jawaban
Aku nasihatkan kepada saudaraku ini yang bekerja dengan orang kafir agar mencari pekerjaan lain yang tidak ada musuh ALLAH dan rasul-Nya dari kalangan orang non muslim. Jika demikian itu memungkinkan, maka inilah yang hendaknya dilakukan.
Akan tetapi jika tidak memungkinkan, maka tidak masalah. Namun dengan syarat jangan sampai ada rasa kasih sayang, cinta dan loyalitas terhadap orang kafir. Kemudian dia harus tetap komitmen menjalankan syariat Islam terkait dengan hukum mengucapkan salam, menjawab salam atau hukum yang lainnya.
Demikian halnya dia tidak boleh mengiringi jenazahnya, menghadiri pemakamannya, turut menyaksikan hari besar mereka, mengucapkan selamat hari raya mereka dan bersamaan dengan itu dia tetap berusaha semampunya untuk mendakwahkan Islam kepada mereka.
Narasumber: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله
Rujukan: Fatawa Arkanil Islam 185