Hukum Memakai Imamah

1 menit baca
Hukum Memakai Imamah
Hukum Memakai Imamah

Pertanyaan

Saya bertanya tentang hukum memakai imamah, apakah termasuk sunnah muakkadah [yang ditekankan]?

Jawaban

Memakai imamah bukan termasuk sunnah baik muakkadah maupun selain muakkadah.

Karena dahulu Nabi shallallahu alaihi wa sallam memakai imamah untuk mengikuti adat istiadat yang biasa diamalkan orang-orang di zaman itu.

Oleh sebab itu tidak ada satu hurufpun dalam Sunnah yang memerintahkan untuk mengenakannya.

Mengenakan imamah merupakan salah satu tradisi yang dilakukan orang-orang saat itu.
Seseorang memakainya agar tidak keluar dari kebiasaan manusia sehingga menjadi pakaian syuhroh (mencari ketenaran).

Apabila orang-orang tidak terbiasa memakai imamah, maka hendaknya jangan memakainya. Demikianlah pendapat yang terkuat tentang hukum memakai imamah.

Narasumber: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله
Rujukan: Silsilah Fatawa Nur alad Darb kaset nomor 300

Abu Hanan Faozi

“Barang siapa yang keluar (rumah) untuk mencari ilmu maka dia termasuk orang yang berada di jalan Allah sampai dia pulang.” HR. At-Tirmidzi)

Lainnya

Kirim Pertanyaan