Hukum Akad Nikah Dengan Telepon

1 menit baca
Hukum Akad Nikah Dengan Telepon
Hukum Akad Nikah Dengan Telepon

Pertanyaan

Apa hukum melakukan aqad nikah via telepon?

Jawaban

Hendaknya tidak melakukan akad pernikahan berupa ijab, qabul, dan perwakilan melalui percakapan telepon. Demi merealisasikan maksud dan tujuan syariat Islam dan memberikan perhatian yang lebih dalam hal menjaga kemaluan dan kehormatan sehingga para pengekor hawa nafsu serta orang-orang yang berniat untuk melakukan penipuan serta kecurangan tidak bisa bermain-main dalam hal ini. Wabillahittaufiik

Narasumber: Komite Tetap Urusan Fatwa dan Pembahasan Ilmiyah KSA
Rujukan: Fatwa Lajnah Daimah Lil Buhuts Wal Ifta' no.1216

Abu Hanan Faozi

“Barang siapa yang keluar (rumah) untuk mencari ilmu maka dia termasuk orang yang berada di jalan Allah sampai dia pulang.” HR. At-Tirmidzi)

Lainnya

Kirim Pertanyaan