Hukum Menjalin Jari-Jemari Di Masjid

1 menit baca
Hukum Menjalin Jari-Jemari Di Masjid
Hukum Menjalin Jari-Jemari Di Masjid

Pertanyaan

Saya pernah mendengar bahwa menjalin jari jemari adalah perbuatan yang tidak dianjurkan. Saya mengharap penjelasan Syaikh tentang hal tersebut?

Jawaban

Menjalin jari jemari bagi seseorang yang pergi ke masjid, atau sedang duduk di masjid ketika menunggu shalat, atau ketika sedang melaksanakan shalat adalah perbuatan terlarang dan bukan adab yang baik. Adapun pada selain kondisi di atas, maka tidak mengapa.

Dia boleh menjalin jari-jemarinya seusai shalat karena hal tersebut telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Yaitu tatkala beliau salam pada salah satu shalat Asyyi, yaitu Dzuhur atau Ashar sebelum beliau menyempurnakan shalatnya. Kemudian beliau melangkah maju ke sebuah kayu yang melintang di masjid dan bersandar padanya sambil menjalin jari-jemarinya.

Adapun dugaan sebagian orang bahwa menjalin jari-jemari dilarang pada setiap waktu, maka ini adalah pendapat yang salah. Sungguh telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,

المؤمن للمؤمن كالبنيان يشد بعضه بعضاً

“Seorang mukmin terhadap mukmin yang lainnya bagaikan satu bangunan yang menguatkan satu sama lain.”
Kemudian beliau shallallahu alaihi wa sallam menjalin jari-jemarinya.

Narasumber: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله
Rujukan: Silsilah Fatawa Nur 'alad Darb. Nomor kaset 341

Abu Hanan Faozi

“Barang siapa yang keluar (rumah) untuk mencari ilmu maka dia termasuk orang yang berada di jalan Allah sampai dia pulang.” HR. At-Tirmidzi)

Lainnya

Kirim Pertanyaan