Hukum Menshalati Mayit Di Kuburan |
Pertanyaan
Apabila mayit telah dimakamkan di kuburan, bolehkah menshalatinya di kuburan tersebut?
Jawaban
Jika mayit telah dikubur, maka boleh menshalatinya.
Dalil yang menunjukkan bolehnya hal ini adalah bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah keluar menuju kuburan lantas menshalati seorang wanita yang bertugas membersihkan masjid.
Wanita itu meninggal sementara Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak mengetahuinya
Narasumber: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله
Rujukan: Silsilah Al-Liqaa al-Bab al-Maftuh 1