Hukum Orang Tua Melanggar Sumpah Kepada Anaknya |
Pertanyaan
Seseorang bersumpah dengan mengatakan ‘Aku bersumpah tidak akan memberi kamu Hp lagi selamanya’. Ini diucapkannya karena hp tersebut menyebabkan anaknya jadi berbohong dan selalu mencuri uang untuk membeli kuota. Tapi saat anaknya berangkat masuk pondok lagi ia terpaksa meminjamkan HP lagi ke anaknya untuk komunikasi selama anaknya diperjalanan. Apakah kaffaroh sumpah yang telah dilanggar oleh orang tersebut? Jazakumullahu khairan wabaarakallahu fiikum.
Jawaban
Sumpah itu ada 2 jenis, ada sumpah yang tidak sungguh-sungguh dan tidak serius, hanya sekedar mengancam agar anaknya menjadi lebih baik. Maka yang demikian tidak ada kaffarah nya.
Dengan dalil ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala :
لَا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغْوِ فِىٓ أَيْمَٰنِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ ٱلْأَيْمَٰنَ
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja(bersungguh-sungguh).
Seperti seseorang yang bersumpah di pengadilan atau seorang yang bersumpah dalam sebuah perjanjian dan sebagainya, kemudian dia melanggar. Maka saat itu dia harus membayar kaffarah nya.
Dan kaffaratul yamin adalah berpuasa 3 hari.
Narasumber: Ustadz Muhammad As-Sewed حفظه الله
Rujukan: Tanya Jawab Radio Indah Siar