Hukum Wanita Mencabut Rambut Kaki Dan Tangan

1 menit baca
Hukum Wanita Mencabut Rambut Kaki Dan Tangan
Hukum Wanita Mencabut Rambut Kaki Dan Tangan

Pertanyaan

Apa hukumnya menghilangkan rambut di tangan dan kaki dengan tujuan untuk keindahan?

Jawaban

Saya memandang hal itu tidak mengapa. Mengambil (mencabut) rambut dari tangan seorang wanita atau tangannya tidak mengapa. Adapun rambut di wajah, maka sebaiknya jangan. Karena Rasul shallallahu alaihi wa sallam telah melaknat ‘Namishah’ dan ‘Mutanamishah’. Ulama ahli bahasa menyebutkan bahwa Namishah adalah wanita yang menghilangkan rambut wajahnya atau kedua alis matanya, maka perbuatan ini dilarang. Adapun jika tumbuh jenggot atau kumis pada seorang wanita atau tumbuh rambut pada kedua tangan atau kakinya, maka boleh menghilangkannya dan tidak masalah insyaAllah

Narasumber: Syaikh Abdul Aziz bin Baz رحمه الله
Rujukan: Al-Mauqi'ur Rosmii lisamahatis Syaikh bin Baz رحمه الله

Abu Hanan Faozi

“Barang siapa yang keluar (rumah) untuk mencari ilmu maka dia termasuk orang yang berada di jalan Allah sampai dia pulang.” HR. At-Tirmidzi)

Lainnya

  • Hukum asal sesembelihan seorang penjagal muslim adalah halal dan dia menyebut nama Allah. Dalilnya adalah karena Bukhari rahimahullah meriwayatkan...
  • Adapun melakukan interaksi bersama bank ribawi dengan bunga, ini tidak boleh. Karena bank memberi uang dan mengambil bunga dengannya...
  • Tidak ada tuntunannya dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam tentang doa di tengah pelaksanaan wudhu baik ketika mencuci anggota...
  • Sungguh telah datang sebuah riwayat dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau melihat seorang sahabatnya tidur dengan posisi...
  • Menyebarkan tulisan kami tentang (haramnya) memberikan ucapan selamat hari raya kepada orang Nasrani adalah perkara yang dituntut. Siapa saja...
  • Kewajiban seorang muslim laki-laki adalah menjauhi sentuhan dengan para wanita (yang bukan mahramnya) dan tidak berdesakan dengan mereka. Dimana...

Kirim Pertanyaan