Hukum Wanita Mencabut Rambut Kaki Dan Tangan

1 menit baca
Hukum Wanita Mencabut Rambut Kaki Dan Tangan
Hukum Wanita Mencabut Rambut Kaki Dan Tangan

Pertanyaan

Apa hukumnya menghilangkan rambut di tangan dan kaki dengan tujuan untuk keindahan?

Jawaban

Saya memandang hal itu tidak mengapa. Mengambil (mencabut) rambut dari tangan seorang wanita atau tangannya tidak mengapa. Adapun rambut di wajah, maka sebaiknya jangan. Karena Rasul shallallahu alaihi wa sallam telah melaknat ‘Namishah’ dan ‘Mutanamishah’. Ulama ahli bahasa menyebutkan bahwa Namishah adalah wanita yang menghilangkan rambut wajahnya atau kedua alis matanya, maka perbuatan ini dilarang. Adapun jika tumbuh jenggot atau kumis pada seorang wanita atau tumbuh rambut pada kedua tangan atau kakinya, maka boleh menghilangkannya dan tidak masalah insyaAllah

Narasumber: Syaikh Abdul Aziz bin Baz رحمه الله
Rujukan: Al-Mauqi'ur Rosmii lisamahatis Syaikh bin Baz رحمه الله

Abu Hanan Faozi

“Barang siapa yang keluar (rumah) untuk mencari ilmu maka dia termasuk orang yang berada di jalan Allah sampai dia pulang.” HR. At-Tirmidzi)

Lainnya

  • Boleh jika aman dari fitnah. Karena dahulu Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah mengucapkan salam kepada para wanita dan...
  • Apabila seseorang melipat bajunya karena shalat, maka itu masuk dalam larangan sabda Nabi shalallahu alaihi wa salam, أمرت أن...
  • Tidak mengapa seseorang membaca al-Qur’an dalam keadaan berdiri, duduk atau berbaring. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلاةَ...
  • Berbincang-bincang di masjid jika berkenaan dengan urusan dunia dan obrolan yang terjadi di antara ikhwan serta teman-teman seputar perkara...
  • Nabi shallallahu alaihi telah memerintahkan untuk membunuh cicak. Beliau memberitakan bahwa dahulu cicak meniup-niup api yang membakar nabi Ibrahim....
  • Hendaknya tidak melakukan akad pernikahan berupa ijab, qabul, dan perwakilan melalui percakapan telepon. Demi merealisasikan maksud dan tujuan syariat...

Kirim Pertanyaan