Apa Hukum Menaruh Dan Mengurung Hewan Di Kebun Binatang Untuk Dilihat (Ditonton) ? |
Pertanyaan
Apa hukum menaruh dan mengurung hewan di kebun binatang untuk dilihat (ditonton) ?
Jawaban
“Kami tidak mengetahui ada masalah (larangan) perihal di atas, tidak mengapa. Karena ada manfaat-manfaatnya, di antaranya agar orang-orang mengenal hewan-hewan tersebut, tidak masalah. Mereka mengenalnya dan bergembira (dengan melihatnya).
Apabila pihak yang mengurung binatang itu memenuhi kebutuhan-kebutuhannya seperti makan dan minum.”
Narasumber: Syaikh Abdulaziz bin Baz رحمه الله
Rujukan: Al-Mauqi'ur Rosmii lisamahatis Syaikh bin Baz