Apa Hukum Menaruh Dan Mengurung Hewan Di Kebun Binatang Untuk Dilihat (Ditonton) ?

1 menit baca
Apa Hukum Menaruh Dan Mengurung Hewan Di Kebun Binatang Untuk Dilihat (Ditonton) ?
Apa Hukum Menaruh Dan Mengurung Hewan Di Kebun Binatang Untuk Dilihat (Ditonton) ?

Pertanyaan

Apa hukum menaruh dan mengurung hewan di kebun binatang untuk dilihat (ditonton) ?

Jawaban

“Kami tidak mengetahui ada masalah (larangan) perihal di atas, tidak mengapa. Karena ada manfaat-manfaatnya, di antaranya agar orang-orang mengenal hewan-hewan tersebut, tidak masalah. Mereka mengenalnya dan bergembira (dengan melihatnya).

Apabila pihak yang mengurung binatang itu memenuhi kebutuhan-kebutuhannya seperti makan dan minum.”

Narasumber: Syaikh Abdulaziz bin Baz رحمه الله
Rujukan: Al-Mauqi'ur Rosmii lisamahatis Syaikh bin Baz

Abu Ammar Ahmad

“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia berkata yang baik atau diam.” (HR. Bukhari)

Lainnya

  • Tempat tinggal mereka berbeda-beda. Adapun jin yang shalih maka tinggal di masjid-masjid dan berbagai tempat yang baik. Adapun jin...
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “الصحيح أن جميع ما ورد فضل ليلة النصف من شعبان ضعيف...
  • Seseorang yang shalat lalu setelah shalat mengetahui bahwa dia ternyata berhadas kecil atau besar, maka dia wajib untuk bersuci...
  • “Nampaknya kadal (pasir) termasuk golongan hasyarat (serangga) yang haram (dimakan). Karena binatang tersebut termasuk hewan yang menjijikkan. Dan kadal...
  • Dibolehkan bagi wanita untuk mengeriting rambutnya selama tidak menyerupai wanita-wanita kafir dan juga tidak memamerkannya kepada pria yang bukan...
  • Apabila selang waktunya dekat cukup dengan mengulangi anggota wudhu (yang terlupakan) kemudian melanjutkan anggota wudhu setelahnya. Adapun jika selang...

Kirim Pertanyaan