Perincian Tentang Rahim (Kerabat) Yang Harus Disambung Tali Silaturahminya

1 menit baca
Perincian Tentang Rahim (Kerabat) Yang Harus Disambung Tali Silaturahminya
Perincian Tentang Rahim (Kerabat) Yang Harus Disambung Tali Silaturahminya

Pertanyaan

Siapakah rahim (kerabat) yang harus dijalin silaturahminya dengan mereka?

Jawaban

Rahim adalah para kerabat dari jalur ibu dan bapak. Sehingga bapak, ibu, kakek dan nenek adalah kerabat.
Anak-anak dan putra-putri mereka semuanya adalah kerabat. Demikian halnya dengan saudara laki-laki dan saudara perempuan serta anak-anak mereka adalah kerabat. Begitu juga paman atau bibi dari jalur bapak atau ibu serta anak-anak mereka juga merupakan kerabat. Semua masuk dalam cakupan firman Allah Ta’ala

وَأُوْلُوا الأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ

“Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya.” QS. Al-Anfal : 75.

Mereka juga masuk dalam firman Allah Ta’ala yang mengancam siapa saja yang memutuskan hubungan kekerabatan

فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِنْ تَوَلَّيْتُمْ أَنْ تُفْسِدُوا فِي الأَرْضِ وَتُقَطِّعُوا أَرْحَامَكُمْ ۝ أُوْلَئِكَ الَّذِينَ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فَأَصَمَّهُمْ وَأَعْمَى أَبْصَارَهُمْ

“Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan. Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allah dan ditulikan-Nya telinga mereka dan dibutakan-Nya penglihatan mereka.” QS. Muhammad : 22-23

Masuk pula dalam sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam

لا يدخل الجنة قاطع رحم

“Tidak akan masuk surga pemutus hubungan silaturahmi.”

Dan juga sabda beliau

من أحب أن يبسط له في رزقه وأن ينسأ له في أجله فليصل رحمه

“Siapa saja yang ingin diluaskan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaknya dia menyambung silaturahmi

Narasumber: Syaikh Abdul Aziz bin Baz رحمه الله
Rujukan: Al-Mauqi'ur Rosmii lisamahatis Syaikh bin Baz rahimahullah

Abu Hanan Faozi

“Barang siapa yang keluar (rumah) untuk mencari ilmu maka dia termasuk orang yang berada di jalan Allah sampai dia pulang.” HR. At-Tirmidzi)

Lainnya

Kirim Pertanyaan