Hukum Akad Nikah Dengan Telepon |
Pertanyaan
Apa hukum melakukan aqad nikah via telepon?
Jawaban
Hendaknya tidak melakukan akad pernikahan berupa ijab, qabul, dan perwakilan melalui percakapan telepon. Demi merealisasikan maksud dan tujuan syariat Islam dan memberikan perhatian yang lebih dalam hal menjaga kemaluan dan kehormatan sehingga para pengekor hawa nafsu serta orang-orang yang berniat untuk melakukan penipuan serta kecurangan tidak bisa bermain-main dalam hal ini. Wabillahittaufiik
Narasumber: Komite Tetap Urusan Fatwa dan Pembahasan Ilmiyah KSA
Rujukan: Fatwa Lajnah Daimah Lil Buhuts Wal Ifta' no.1216