Hukum Mengambil Sesuatu Yang Jatuh Ketika Shalat

1 menit baca
Hukum Mengambil Sesuatu Yang Jatuh Ketika Shalat
Hukum Mengambil Sesuatu Yang Jatuh Ketika Shalat

Pertanyaan

Ada seseorang yang sedang melaksanakan Shalat Dzuhur dan sapu tangannya jatuh dalam keadaan ia berdiri. Maka ia pun merunduk untuk mengambil sapu tangannya. Apakah shalatnya batal disebabkan perbuatan tersebut?

Jawaban

Ya benar, shalatnya batal disebabkan perbuatan tersebut. Karena apabila ia merundukkan badannya sampai batasan ruku’ berarti ia telah menambah satu ruku’.

Namun jika ia tidak mengetahui hukumnya, maka tidak mengapa berdasarkan keumuman firman Allah ta’ala :

رَبَّنَا لا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

“Ya Rabb kami,jangan Engkau hukum kami apabila kami lupa atau tersalahkan” (QS. Al Baqarah : 286)

Oleh sebab itu, jika sapu tangan atau kuncimu jatuh sedangkan kamu sedang berdiri, maka biarkan saja sampai kamu bisa mendapatkannya ketika sujud.

Atau kamu ambil benda itu dengan kakimu jika kamu bisa berdiri dengan kaki satu. Ambil benda itu dengan kakimu lalu pegang dengan tanganmu.

Adapun jika seseorang merunduk dan mengambil benda itu dari lantai dengan gerakan yang lebih dekat kepada posisi rukuk daripada berdiri, maka ini tidak boleh

Narasumber: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله
Rujukan: Al-Liqo' asy-Syahry : 37

Abu Hanan Faozi

“Barang siapa yang keluar (rumah) untuk mencari ilmu maka dia termasuk orang yang berada di jalan Allah sampai dia pulang.” HR. At-Tirmidzi)

Lainnya

Kirim Pertanyaan